KEPUTUSAN
KEPALA SEKOLAH DASAR NEGERI CIJEMBER
Nomor : 421.2 /033-SD/2011
Tentang
PEMBENTUKAN KOMITE SEKOLAH SDN CIJEMBER
PERIODE 2011-2014
KEPALA SEKOLAH DASAR NEGERI CIJEMBER
Menimbang : a. Bahwa desentralisasi pendidikan dimaksudkan untuk meningkatkan kualitas
pengelolaan pendidikan dan kualitas dan kualitas pendidikan dalam krangka
otonomi daerah.
b. Bahwa desentralisasi pendidikan di Jawa Barat dilaksanakan sampai pada
tingkat sekolah melalui penerapan Manajmen Berbasis Sekolah (MBS)
c. Bahwa dalam implementasi MBS diperlukan peran fungsi dan tanggung
jawab yang lebih besar dari masyarakat melalui komite sekolah.
d. Bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut pada huruf a,b, dan c diatas
dipandang perlu membentuk Komite Sekolah di SDN Cijember yang ditetap
kan dengan keputusan Kepala Sekolah
Mengingat : 1. Undang – undang No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
2. Peraturan Pemerintah No 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional
Pendidikan.
3. Peraturan pemerintah No 48 Tahun 2009 Tentang Pembiayaan Pendidikan
4. Peraturan pemerintah No 17 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan dan Penyele-
Nggaraan Pendidikan.
5. Peraturan Mentri Pendidikan Nasional No 19 Tahun 2007 tentang Standar
Pengelolaan Pendidikan oleh Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.
MEMUTUSKAN
Menetapkan
PERTAMA : Membentuk Komite Sekolah SDN Cijember untuk periode 2011-2014 dengan
komposisi dan personalia kepengurusan serta keanggotaan sebagai mana
tertuang dalam lampiran yang merupakan bagian tak terpisahkan dari
keputusan ini.
KEDUA : Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan akan diadakan per-
Baikan/perubahan seperlunya bila ternyata terdapat kekeliruan didalamnya.
Ditetapkan di : Cijember
Pada tanggal : 28 Oktober 2011
Kepala SDN Cijember
MAMAT,S.Pd
NIP.196103101984101003
LAMPIRAN SURAT KEPUTUSAN KEPALA SEKOLAH DASAR NEGERI CIJEMBER
Nomor : 421.2/088-SD.006/2011
Tentang : Pembentukan Komite Sekolah SDN Cijember Periode 2011-2014
Tanggal : 28 Oktober 2011
SUSUNAN PENGURUS KOMITE SEKOLAH SDN CIJEMBER
PERIODE 2011 – 2014
Penasehat : Kepala Desa Sukajembar
Ketua : Endang
Wakil Ketua :
Sekretaris : Dirat
Bendahara : Yayan
Anggota : 1. Unang
2. Soleh
3.
4.
0 comments:
Post a Comment